Oleh: Mahendra Arfan Azhar, peneliti INSURE
Rabu, 31 Maret 2010
Pasal 57 ayat 1 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah SakitĀ mengamanatkan pembentukan badan pengawas Rumah Sakit (RS). Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai payung hukum terhadap badan yang pembentukannya dilakukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Bentuk pengawasannya ada dua, yakni pengawasan internal dan eksternal untuk memantau rumah sakit menjalankan hak dan kewajibannya sesuai undang-undang.