Oleh: Heryadi Silvianto, asisten peneliti INSURE
Selasa, 30 Maret 2010
Adanya pengaturan operasi tambang di kawasan hutan, dimana termasuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba), belum dapat menjamin terpecahkan permasalahan tambang. Beberapa faktor yang menjadi penyebab tumpang tindih lahan antara pertambangan dengan kehutanan tidak bisa dihindarkan karena