Oleh: Astri Fujiastuti, asisten peneliti INSURE
Selasa, 30 Maret 2010
Perbankan nasional menilai sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Biro Kredit. Sehingga dengan UU tersebut, biro kredit yang ada bisa lebih independen dan memiliki data yang lengkap. (Media Indonesia, 4 Maret 2010). Perbankan berharap dengan biro kredit yang independen dapat memberikan informasi seputar aktivitas keuangan hingga tagihan calon debitur. Sehingga perbankan tidak sulit dalam menentukan risiko calon debitor. Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum memiliki biro kredit independen, tertinggal dengan Malaysia yang telah memiliki biro kredit sejak sepuluh tahun lalu dan Thailand sejak tahun 2002.